Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) menetapkan Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Budi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan janji terkait dugaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Penetapan Budi tersebut sebagai tersangka dari pengembangan suap kepada anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Penyidk KPK sudah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Menurut Yuyuk, penetapan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sudah dimiliki KPK.
"Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Abdul Khoir) selaku direktur PT WTU (Windhu Tunggal Utama) agar dapat pekerjaan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ungkap Yuyuk.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.