News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

PPP Belum Mau Pecat Ivan Haz

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berencana memecat Ivan Haz sebagai kader. PPP masih memegang azas praduga tak bersalah.

"Ya kan PPP tetap harus perhatikan azas praduga tak bersalah. Apalagi kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan OTT karena kasus korupsi atau narkoba atau terorisme," kata juru bicara PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan,‎ saat ini Ivan Haz belum berstatus terdakwa, maka pihaknya tidak bisa memecat anak dari mantan Wapres Hamzah Haz dari keanggotaan di DPR. Sebab menurutnya, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mensyarakatkan seseorang bisa dipecat sebagai anggota DPR saat sudah berstatus terdakwa.

"Ya nunggu jadi terdakwa agar sesuai dengan Pasal 313 UU MD3," ujarnya.

‎Masih kata Arsul, PPP sangat terbuka apabila Ivan Haz membutuhkan bantuan hukum dalam menyelesaikan kasusnya. Dikatakannya, PPP tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus Ivan Haz yang diduga melakukan penganiayaan.

"PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun memperngaruhi proses hukum," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini