TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainudin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Musa hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Hari ini Musa memberikan info dia nggak bisa datang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis (3/2/2016).
Menurut Yuyuk, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan agar Musa datang pada pekan depan.
"Dijadwal ulang minggu depan," kata dia.
Yuyuk menegaskan keterangan dari Musa sangat penting. Pasalnya, dia diduga kuat mengetahui atau memiilki informasi terkait kasus tersebut.
KPK telah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 29 Februari 2016 yang menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka. Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.