News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Cipika-cipiki, Ketua KPK dan BW Tidak Banyak Pembicaraan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak banyak pembicaraan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Bambang Widjojanto.

Bambang pun mengakui pertemuan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo berlangsung secara tidak sengaja.

"Jadi ketemu Pak Ketua. Sebenarnya saya tujuannya mau ke perpustakaan, tapi sekaligus karena ada Pak Ketua, ketemu pak ketua lah," kata Bambang di KPK, Jakarta, Jumat (4/3/3016).

Saat pertemuan, tersebut, keduanya langsung cipika-cipiki.

Kepada Agus, Bambang menceritakan sudah mendapat surat deponering terkait kasusnya dari Kejaksaan Agung.

Namun, tidak banyak obrolan yang mereka bincangkan.

"Pak Ketua tidak banyak bicara, cuma cipika-cipiki aja," kata dia.

Bambang memang tidak mengagendakan pertemuan dengan pimpinan.

Dia hanya ingin beranjangsana dengan pegawai KPK.

Bambang tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB ditemani kuasa hukumnya Lelyana Santosa.

Mereka berdua dari baru bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Kejaksaan Agung.

 Bambang juga tidak menunggu bekas rekan kerjanya sesama pimpinan KPK Jilid III Abraham Samad.

Bambang belum menerima informasi rinci keberadaan Samad.

"Nah itu saya nungguin di sini. Setidaknya sampai sekarang tidak ke sini. Apakah nanti dari Kejaksaan Agung ke sini, saya gak tahu," katanya.

Bambang tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan beranjak dari lembaga yang membesarkan namanya itu sekitar pukul 13.30 WIB. 

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prastyo secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengenyampingan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Sementara Bambang adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini