Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering kepada dirinya dan Abraham Samad.
"Saya mengatakan terima kasih sudah ada keputusan seperti ini. Setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses," kata Bambang di KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Bambang mengatakan dirinya secara pribadi telah memaafkan pihak-pihak yang menjadikannya tersangka saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
Bambang sudah menganggapnya sebagai masa lalu.
"Saya memaafkan semua pihak yang pernah mendzalimi saya. Bagi saya itu sudah masa lalu. Terpenting ke depan harus lebih jelas. Gunakan kewenangan dan otoritas itu hanya untuk kepentingan publik," kata dia.
Bambang sendiri mengaku sudah menerima langsung keputusan deponering.
Bambang ditemani para kuasa hukumnya tadi pagi bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait penyerahan keputusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengenyampingan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Sementara Bambang Widjojanto adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.