News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Dideponir, Abraham Samad Terbang Dari Makassar Susul BW ke KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi jilid III Abraham Samad sedang dalam perjalanan dari Makasar menuju Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Keberangkatan Samad dari Makassar sehubungan dengan telah dikeluarkannya deponering atau pengenyampingan perkara kepada Samad dan juga koleganya Bambang Widjojanto.

"Pak Samad 'on the way' dari Makasar ke sini. Jadi nanti siang akan ke sini," kata Bambang di KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Rencanya, Bambang dan Samad akan bertemu dengan para koleganya dan para pimpinan baru KPK yang menggantikan mereka.

"Saya kebetulan sudah ada janji dengan beberapa teman di KPK. Saya mau menggunakan kesempatan kalau nanti pimpinan KPK-nya ada ya. Cuman saya janjinya dengan teman-teman lain di KPK," kata dia.

Bambang sendiri telah mengambil langsung SK Deponering tersebut ke Kejaksaan Agung tadi pagi. SK tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Saya ini baru dari Kejakasan Agung. Saya ketemu Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beliau tadi meyerahkan sendiri putusan deponering itu. Saya didampingi lawyer-lawyer saya," tukas Bambang.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prastyo secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengenyampingan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Sementara Bambang adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini