TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deponering perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) menjadi penyemangat pemberantasan korupsi.
Mantan anggota pansel KPK, Betti Alisjahbana menilai keputusan Kejaksaan Agung ini menjadi angin segar bagi pelaku pemberantasan korupsi di tanah air.
"Saya menyambut gembira mendengar keputusan deponering AS dan BW. Ini akan jadi penyemangat bagi semua komponen bangsa di dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Betti kepada Tribun, Jumat (4/3/2016).
Diterbitkannya deponering ini, juga menjadi penyemangat baru bagi aktivis dan pejuang antikorupsi.
Diharapkan dengan deponering ini tidak ada lagi kasus masa lalu yang diangkat karena kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan. Baik ketika menajdi pimpinan dan penyidik KPK dan pejuang antikorupsi di tanah air.
Betti pun tegaskan, deponering ini akan tidak menjadi beban hukum dan beban moral bagi AS dan BW.
"Saya berpendapat keputusan Kejagung sudah tepat," katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri tegaskan, tidak ada beban hukum dan beban moral bagi AS dan BW dengan diterbitkannya deponering.
"Tidak ada beban moral bagi AS dan BW. Kasus ini lebih bernuansa politik dibanding tidak pidanya," tegas Febri kepada Tribun, Jumat (4/3/2016).