TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon angkat suara terkait keputusan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang mendeponering kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi AS dan BW.
"Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka "bersih" dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka," ujar Fadli kepada Tribun, Jumat (4/3/2016).
Merujuk pada Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Untuk implementasinya, frase "demi kepentingan umum" dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat. Itu satu tarikan nafas.
Tafsir frase ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi "demi kepentingan umum".
Pertimbangan kepastian dan penegakan hukum juga harus diperhatikan. Karenanya pemberian deponering harus dikaji betul, jangan jadi "jalan keluar yang dipaksakan".
Ini bahaya bagi sistem hukum dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.
Dengan demikian alasan "demi kepentingan umum" deponering perkara AS dan BW yang digunakan Jaksa Agung karena keduanya memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi juga bukan merupakan landasan kuat.
"Apakah bila tidak dideponering perkara AS dan BW maka pemberantasan korupsi akan melemah?" demikian Politikus Gerindra ini mempertanyakannya.
Tentu tidak, dia tegaskan.
Karena menurutnya, pemberantasan korupsi tidak tergantung pada orang perorang tapi pada sistem.
"Toh keduanya kini bukan lagi komisioner atau pimpinan KPK," ujarnya.
Karenanya, dengan memperhatikan kepastian dan keadilan serta beban hukum yang perkaranya dikesampingkan, maka sebaiknya deponering dihindari.
Biarkan pengadilan dengan proses peradilannya yang adil yang memutuskan perkara tersebut. Melalui proses peradilan, kepastian dan keadilan hukum akan tercipta.
Bagi orang yang perkaranya diputus oleh pengadilan juga terbebas dari beban hukum dan ada kejelasan.
Untuk itu menurutnya, hindari penggunaan deponering, kecuali memang betul-betul "demi kepentingan umum."
"Deponering jangan sampai mengganggu keadilan hukum dan menjadi yurisprudensi ke depannya," katanya.