TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri tegaskan, tidak ada beban hukum dan beban moral bagi AS dan BW dengan diterbitkannya deponering.
"Tidak ada beban moral bagi AS dan BW. Kasus ini lebih bernuansa politik dibanding tindak pidanya," kata Febri kepada Tribun, Jumat (4/3/2016).
Malah menurut ICW, karena nuansa politiknya jauh lebih besar, keputusan Kejaksaan Agung malah memulihkan dan memberikan kepastian kepada kedua tokoh itu.
"Keputusan Kejagung tentu bagus buat keduanya. Keputusan Deponeering Kejagung sudah tepat," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016) kemarin.