News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Minta Jaksa Agung Jelaskan Alasan Kepentingan Deponering Kasus AS dan BW

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meskipun Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah menerima keputusan Jaksa Agung, HM prasetyo yang mendeponering kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), namun Badrodin meminta Jaksa Agung menjelaskan apa alasannya ke publik.

"Itu kan memang haknya jaksa agung, jadi sepatutnya jaksa agung menjelaskan ke publik yang dimaksud dengan kepentingan umum ini. Karena ini sangat subjektif," tegas Badrodin saat dihubungi wartawan, Jumat (4/2/2016).

Badrodin melanjutkan alasan kepentingan umum apa yang mendasari kasus keduanya dikesampingan harus dipaparkan jelas ke publik, apakah karena ada unjuk rasa besar atau lainnya.

"Ini harus dijelaskan oleh Jaksa Agung, agar publik itu tidak bertanya-tanya‎. Kalau saya memahami, karena saya sesama aparat penegak hukum, polisi dan jaksa ini satu unsur di dalam peradilan pidana. Walaupun penyidik pastinya kecewa, tapi saya paham bahwa dia (jaksa agung) menggunakan haknya," beber mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016) kemarin.

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Menurutnya, dua mantan Pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan negara itu.

Sehingga, jelas Jaksa Agung, perkara dua pegiat anti-korupsi harus segera diselesaikan agar tidak meluas dampaknya pada semangat pemberantasannya dan kepercayaan masyarakat.

"Juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara kita," kata Jaksa Agung.

Keputusan ini, sebut Jaksa Agung telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pendapat pimpinan lembaga tinggi negara seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, dan DPR.
Atas keputusan deponering ini, maka perkara dugaan pemalsuan identitas yang mendera Abraham Samad serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk menberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dinyatakan Jaksa Agung telah berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini