News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

KPK Senang Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponering

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -- Kejaksaan Agung akhirnya mengesampingkan perkara (deponering) tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (3/3). Namun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah adanya kriminalisasi pada kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tidak pernah mengatakan ada kriminalisasi pada perkara ini. Masyarakat yang sebut ada kriminalisasi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Prasetyo menyebutkan kasus ini telah berulang kali melalui tahapan pengembalian berkas dari Kejaksaan Agung kepada Polri dan pada akhirnya dinyatakan lengkap.

"Kasus ini melalui tahapan penyidikan. Meski setelah sekian kali pengembalian dan akhirnya dinyatakan lengkap," kata Jaksa Agung.

Namun, kata Prasetyo, dia mempertimbangkan aspirasi publik, dan pendapat pimpinan lembaga negara di antaranya Polri, Mahkamah Agung, dan DPR. Kedaruratan pemberantasan korupsi di Indonesia yang dapat pengaruhi investasi, turut pula menjadi bahan pertimbangannya.

"Kalau tidak segera diselesaikan akan pengaruhi pemberantasan ko
rupsi dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah," katanya.

Seminggu sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mendeponering kasus yang menjerat Novel Baswedan, penyidik senior KPK. Novel sebelumnya dijaring sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penembakan terhadap komplotan pencuri sarang burung walet ketika ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

"Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Prasetyo. Menurutnya, dua mantan pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan keuangan negara.

Kontan pimpinan KPK menyambut gembira deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Itu memenuhi harapan masyarakat. Kami, sangat berterima kasih atas mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif.

Pernyataan senada juga dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pemberian deponering kepada Samad dan Bambang membebaskan mereka dari beban masa lalu lembaga antirasuah itu.

"Menggembirakan, supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat oleh kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi. Bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019," kata Agus.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan pembangunan hukum di Indonesia akan terus berjalan seperti roller coaster.

Kata Saut, semua orang bisa salah. Namun, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dilihat dari kaca mata hitam putih.

"Kata kunci keyakinan dan niat baik dapat mengalahkan niat jahat adalah energi yang perlu dipelihara oleh pengurus negeri ini. Di semua tingkatan dan jabatan, kata maaf bukan lonceng kematian. Salam buat Mas BW dan AS," kata bekas Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu. (tribunnews/valdi/erik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini