Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deponering yang diberikan Kejaksaan Agung terhadap dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah tepat.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menilai dalam proses peradilan nanti, Kejaksaan lah yang bertangung jawab mewakili negara pada proses persidangan.
Untuk itu Kejaksaan Agung, tentu harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk terjadinya kriminalisasi sebagaimana yang sudah diketahui publik secara terang benderang.
"Untuk itu dari sisi hukum, tidak ada masalah dengan itu. Itu hak prerogatif Jaksa Agung yang diberikan Undang-undang," kata pegiat antikorupsi ini kepada Tribun, Jumat (4/3/2016).
Pada sisi keadilan juga tidak ada masalah.
Diyakini pula dalam mengukur keadilan, asas kemanfaatan juga menjadi satu hal yang dipertimbangkan.
Hal yang diperlukan saat ini menurutnya adalah memberi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi.
"Apa pun teknis hukum yang dipakai, kasus ini telah ditutup. Hal yang diperlukan adalah memberi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi," katanya.
Selain itu Negara memberi kompensasi kepada Samad dan Bambang yang telah hilang hak keperdatannya selama lebih dari setahun.
"Jika itu tidak dilakukan, hal yang sama akan terjadi secara berulang bagi penyidik dan komisioner KPK di masa mendatang," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon angkat suara terkait keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojantoā€ˇ.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi Samad dan Bambang.
"Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka bersih dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka," ujar Fadli kepada Tribun, Jumat (4/3/2016).