News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Deponering Abraham dan Bambang

Tersenyum, Abraham Samad Datangi Kejagung Ambil SK Deponering

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyambangi Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, pada sekitar 14.10 WIB.

Abraham datang mengendarai Toyota Fortuner bernomor polisi DD 1210 JM.

Saat memasuki gedung Kejaksaan Agung, Samad yang mengenakan baju kemeja biru dan celana hitam, dia tampak tersenyum.

Hadir pula bersamaan dengan Abraham, Anggota Biro Hukum KPK Nur Chusniah.

Kehadiran Abraham guna mengambil Surat Keputusan Deponering pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.

"Dia bertemu dengan Jampidum. Bukan dengan saya," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Sedang kuasa hukumnya, Saor Siagian dan Muji Kartika Rahayu, telah hadir terlebih dahulu.

Mantan Pimpinan KPK lain yang juga mendapat deponering, Bambang Widjojanto telah mengambil surat keputusan itu pada pagi hari ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini