Tribunnews.com, JAKARTA- Sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Sehingga tidak ada beban hukum dan beban moral bagi AS dan BW dengan diterbitkannya deponering. Tidak ada beban moral bagi AS dan BW. Kasus ini lebih bernuansa politik dibanding tidak pidanya.
Karena nuansa politiknya jauh lebih besar, keputusan Kejaksaan Agung malah memulihkan dan memberikan kepastian kepada kedua tokoh itu. Keputusan Kejagung tentu bagus buat keduanya. Keputusan Deponeering Kejagung sudah tepat. (tribun/malau)