News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Masih Ada 50-60 Aktivis Korban Kriminalisasi Perlu Dideponir

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Samad (kanan) bersama Bambang Widjojanto (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ray Rangkuti menuturkan, negara seharusnya juga meninjau berbagai kasus kriminalisasi yang menimpa banyak aktivis di pusat maupun daerah.

Kriminalisasi itu terjadi tak hanya terhadap aktivis antikorupsi, tapi juga aktivis dalam bidang lingkungan, sosial dan bidang lainnya yang sebetulnya juga mengalami nasib sama dengan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray, tak kurang dari 50 orang aktivis mengalami nasib tersebut.

"Catatan kita, hampir 50-60an orang yang mengalami pemberkasan di tangan polisi yang besar dugaan kita karena aktivitas mereka yang melawan korporasi dan lain sebagainya. Bukan karena murni kriminal," ujar Ray di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Ia berharap, presiden bisa membereskan kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis tersebut dengan memerintahkan penegak hukum untuk menghentikan kasus tersebut.

Terlebih jika kasus-kasus yang menimpa para aktivis tersebut memang dibuat-buat dalam rangka mengkriminalisasi perlawanan mereka yang mau menghentikan aksi kelompok pengusaha dan korporasi tertentu.

"Itu juga bisa dideponer segera oleh Jaksa Agung atas perintah presiden," kata Ray.

Jaksa Agung M Prasetyo telah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. 

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.(Nabilla Tashandra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini