TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nuradi, terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi.
Nuradi diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiksi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Nuradi bukan lah orang pertama MA yang diperiksa KPK. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Selain memeriksa Nuradi, KPK juga memeriksa Arif Lestariyanto Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT Citra Gading Asritama cabang Mojokerto, Karyawan PT Citra Gading Asritama Triyanto dan Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.
KPK pun telah menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung. Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop.