Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat Islam menunaikan salat gerhana di masjid dan musala terdekat.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan gerhana matahari bentuk kebesaran Allah.
Kebesaran Allah tersebut perlu disikapi manusia dengan menunaikan salat sunah dan banyak beristighfar.
"Gerhana matahari bukan hiburan untuk wisata. Bahkan melihat gerhana bukan tontonan. Tetapi itu semua peringatan Allah kepada hambanya," jelas Cholil kepada Tribun, Selasa (8/3/2016).
Karena itu MUI berharap masyarakat menjadikan gerhana sebagai fenome alam yang dikehendaki Allah.
"Maka baiknya shalat gerhana, berdoa dan meminta ampun," ujarnya.
"cara shalatnya 2 rakaat, 4 kali ruku, dan 4 bacaan berdiri. juga diakhiri khutbah. Kayak shalat Jumat biasa mereka punya jadwal sendiri" tambah dia.
Berikut waktu pelaksanaan salat gerhana seperti dirilis Kementerian Agama menyesuaikan waktu gerhana matahari di wilayah masing-masing:
I. Waktu Indonesia Barat (WIB):
Aceh (07:22 – 08:27),
Sumatera Utara (07:21 – 08:27),
Sumatera Barat (07:20 – 08:27),
Riau (06:22 – 08:30),
Bengkulu (06:20 – 08:28),
Jambi (06:21 – 08:29),
Kepulauan Riau (06:22 – 08:33),
Sumatera Selatan (06:19 – 08:29),
Lampung (06:20 – 08:31),
Bangka Belitung (06:21 – 08:35),
Banten (06:19 – 08:31),
DKI Jakarta (06:20 – 08:32),
Jawa Barat (06:20 – 08:32),
Jawa Tengah (06:20 – 08:35),
D.I. Yogyakarta (06:20 – 08:35),
Jawa Timur (06:21 – 08:39),
Kalimantan Barat (06:23 – 08:42), dan
Kalimantan Tengah (06:22 – 08:47).
II. Waktu Indonesia Tengah (WITA):
Kalimantan Selatan (07:23 – 09:48),
Kalimantan Timur (07:26 – 09:54),
Bali (07:22 – 09:42),
Nusa Tenggara Barat (07:23 – 09:45),
Nusa Tenggara Timur (07:27 – 09:51),
Sulawesi Barat (07:26 – 09:57),
Sulawesi Selatan (07:26 – 09:54),
Sulawesi Tengah (07:29 – 10:04),
Sulawesi Tenggara (07:28 – 10:01),
Gorontalo (07:31 – 10:09), dan
Sulawesi Utara (07:34 – 10:15).
III. Waktu Indonesia Timur (WIT):
Maluku Utara (08:35 – 11:21),
Maluku (08:35 – 11:17),
Papua Barat (08:40 – 11:30), dan
Papua (08:49 – 11:40).