News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mobile 8

Alasan Hary Tanoe Mangkir Panggilan Kejaksaan Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Hary Tanoesoedibjo menaiki mobil usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea , Kuasa Hukum Mantan Komisaris Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo (HT), menjelaskan alasan kliennya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Hotman menyebutkan Bos MNC Group itu telah berencana pergi ke luar kota sebelum tim penyidik melayangkan surat panggilan.

"Jadi surat panggilan dari kejaksaan Agung itu tiba Selasa (8/3/2016) sore. Kan besoknya libur. Jadi baru diketahui HT Kamis pagi. Sementara Kamis pagi HT sudah ke luar kota," kata Hotman saat dihubungi, Kamis (10/3/2016).

Karena kliennya tidak dapat hadir pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT. Mobile 8 Telecom, Hotman mengirimkan surat permintaan penundaan.

"Jadi saya sudah kirim surat ke Kejagung minta diundur karena itu hak seorang saksi. Kalau bisa antara 21-22 Maret," kata Hotman.

Surat tersebut telah dikirim pengacara pengoleksi berlian itu sejak Kamis (10/3) pagi dan telah diterima Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Zumhana.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, sempat membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk. Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini