TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, mengabulkan permohonan pencabutan laporan kasus pesan teror kepada Menpan RB, Yuddy Chrisnandi.
Dia mempertimbangkan memberikan penangguhan penahanan kepada Mashudi, pelaku pengirim pesan teror.
Ini karena antara pihak pelapor dan terlapor telah ada perdamaian.
"Ya (penangguhan penahanan,-red). Hari ini antara pelapor dan terlapor ada perdamaian. Pelapor mencabut (laporan,-red), terlapor mengajukan permohonan penangguhan,"ujar Mujiono, Kamis (10/3/2016).
Dia mengapresiasi ada perdamaian di antara kedua belah pihak. Penyidik akan mempertimbangkan untuk ditangguhkan penahanan.
"Ini yang sangat bagus ada perdamaian," katanya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, telah memberi maaf Mashudi, pelaku yang mengirim pesan teror.
Pemberian maaf disampaikan melalui Reza Pahlevi, sekretaris pribadi Yuddy, di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (10/3).
Selain menyampaikan maaf, dia memerintahkan, Reza, mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi.