TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Wulan menyebutkan pihaknya saat ini masih mengkaji putusan kasasi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Moneter, Budi Mulya.
Dalam putusan kasasi Budi Mulya yang diterima KPK pada Selasa (5/1/2016), terpidana kasus korupsi pengucuran dana ke Bank Century itu dinyatakan bersalah bersama dengan beberapa orang.
Satu di antaranya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia dan mantan Wakil Presiden, Boediono.
"Putusan kasasi itu sedang dianalisa. Nantinya tergantung Jaksa Penuntut Umum (KPK) dan pimpinan," kata Surya Wulan usai sidang putusan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan peran Boediono dalam kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Meski nama Boediono sudah jelas disebut dalam putusan kasasi ikut bersama Budi Mulya dalam korupsi pengucuran dana Bank Century, tapi Surya Wulan tidak bisa memastikan waktu penetapan status hukum mantan Wakil Presiden itu.
"Kami tidak bisa beri target. Ini megaskandal. KPK harus punya alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.
Gugatan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Boediono pada korupsi Bank Century diajukan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, setelah mengetahui mantan Gubernur Bank Indonesia itu disebut turut bersalah dalam putusan kasasi yang diajukan Budi Mulya.
Boyamin Saiman yang menilai KPK menghentikan penyidikan atas keterlibatan Boediono, mengajukan praperadilan terhadap lembaga pimpinan Agus Raharjo.
Namun, gugatan tersebut ditolak hakim karena permohonan praperadilan terlalu cepat dan tidak ada bukti KPK melakukan penghentian penyidikan.