News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penyebar Konten Porno Segera Disidangkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman akun Twitter @ypaonganan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara‎ Yulius Paonganan (45) alias Ongen lengkap atau P21.

"Berkas perkara YP alias Ongen oleh jaksa telah dinyatakan lengkap pembuktiannya atas penyebaran konten pornografi di media sosial," tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, Jumat (11/3/2016) di Mabes Polri.

Agung melanjutkan ‎berdasarkan hasil koordinasi, maka rencananya pada Senin (14/3/2016) penyidik Bareskrim akan melimpahkan Ongen beserta barang bukti kepada Kejaksaan.

"Tahap duanya, Senin (14/3/2016) besok. Nanti dari tahanan Bareskrim akan diserahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya Yulius ditangkap pada Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jalan Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Yulius yang juga dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.

Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.

‎Atas perbuatannya, Yulius dikenakan ‎pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Selain itu, Ongen pun disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini