News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Anggota DPR Tidak Lapor LHKPN Timbulkan Kecurigaan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Thony Saut Situmorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengimbau anggota DPR segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

Menurut Saut, apabila ada anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK akan menimbulkan keraguan terhadap legislator itu.

"‎Dari sekarang tidak dilaporkan ada anggapan kecurigaan. Kalau dia laporkan dari awal, dia lebih bersih kan. Harta itu nggak datang tiba-tiba, harta itu bertingkat nggak usah ada keraguan, dilaporkan saja," kata Saut di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Terkait LHKPN, Ketua DPR RI Ade Komarudin ‎mengakui belum memperbaharui laporan kekayaan yang dimilikinya.

Ade terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2001.

"Saya juga belum (isi LHKPN)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Menurut Saut, ‎bagi mereka penyelenggara negara tidak cukup satu melaporkan LHKPN.

Karena sejak terakhir kali melaporkan LHKPN tentu ada perubahan harta yang dimiliki baik akan bertambah ataupun berkurang.

"Yang penting ada perubahan harta kita laporkan. Baik itu bertambah atau berkurang. Kalau bertambah kan jelas dari mana asalnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini