Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap dua narapidana yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Dua narapidana tersebut Ramli dan Andre Andriansyah.
Kini mereka dititipkan sementara di Lapas Kelas II A Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Saat ini untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Lapas Cibinong (Pondok Rajeg)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Akbar Hadi, Senin (14/3/2016).
Kedua napi yang buron sejak Minggu 13 Maret 2016 tersebut ditangkap di sebuah warung kopi di Gang Nangka, Jalan Atom, Karang Asem Timur, Citeureup pukul 09.00 WIB.
Mereka ditangkap jajaran Polsek Citeureup bersama masyarakat setempat.
"Buronan berdua masuk warung kopi, dilihat warga. Kemudian dilaporkan ke Pak RT dan Pak RT melaporkan ke Babinkamtibmas Polsek Citeurep," ujarnya.
Dengan ditangkapnnya dua napi tersebut, masih ada lima napi yang masih dalam pengejaran.
Polisi bersama pihak Ditjen Pemasyarakatan masih terus memburu kelima napi yang melarikan diri itu.
Adapun daftar nama ketujuh narapidana yang berhasil kabur yakni, Amirudin alias Amir bin Sanusi, Indra Setiawan alias Alex bin Dadang Supratman.
Kemudian Ade Muchtamil Alias Ade bin Dasimin, Saepul bin Musa, Casrudin alias Tata bin Dada Supanda, Ramli bin Mansur, dan Andre Andriansyah bin Syahril.