News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Tok, Hakim Vonis Gatot 3 Tahun dan Evy 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho (tengah) dan istri, Evy Susanti (kiri), selaku terdakwa kasus korupsi menunggu di kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ira (kanan) selaku ibunda Evy turut menemani dan menyaksikan saat putri dan menantunya menjalani sidang putusan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.

Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta menyuap Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya selaku anggota DPR.

"Terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut dan atau serta melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Hakim juga meminta masing-masing membayar denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.

Hakim juga mempertimbangkan yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan juga belum pernah dihukum.

Majelis meyakini perbuatan Gatot dan Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.

Menurut Majelis, pasangan suami istri itu terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebesar 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.

Atas vonis ini, Gatot dan Evy menerima putusan hakim dengan tidak mengajukan banding.

Sementara pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini