TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan 2009-2011, Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi, mengaku tidak tahu mengenai dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap lll pada PPSDML Badan Pengembangan SDM Kemenhub TA 2011.
Menurut Freddy, yang bertanggung jawab terkait kasus tersebut adalah Kepala BPSDMP Bobby Reynold Mamahit yang kemudian dilantik sebagai Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Oh ya itu zaman saya. Tapi kan permasalahannya bukan langsung ke saya tapi kan ada Pak Bobby," kata Freddy usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Freddy mengakui kasus tersebut terjadi saat dia menjadi menteri di Kementerian Perhubungan.
Hanya saja, pada pemeriksaannya hari ini, Freddy mengatakan hanya sebatas konfirmasi.
"Saya konfirmasi untuk Pak Bobby dan Djoko Pramono (kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut)," kata dia.
Pada kasus tersebut, Bobby sendiri disebut menerima uang 480 juta sementara Djoko Pramono menerima uang Rp 620 juta dari pengaturan dalam proses lelang pengadaan BP2IP Tahap III pada PPSDMIL Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Keterangan tersebut tercantum dalam dakwaan terdakwa bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Bobby, Budi, dan Djoko bersama Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto untuk mengatur proses lelang tersebut.