Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Edi Suwardi Suryaningrat dan Dimas Qadar Radityo mempertanyakan keberadaan operator ruang terapi di Ruang Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) lama RSAL Mintohardjo.
Operator ruang terapi tersebut merupakan orang yang paling memungkinkan dimintai keterangan mengenai insiden tersebut.
"Petugas operatornya dimana sekarang? Dia itu saksi kunci. Harusnya dia juga dimintai keterangan tapi kami belum dengar apa-apa dari rumah sakit," ujar kerabat Edi, Novarina di TPU Malaka, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Nova menjelaskan bahwa keempat korban yang berada di tabung Chamber tersebut tidak lagi dapat tertolong karena alat tersebut semakin mengunci ketika terjadi korsleting listrik.
Dia juga menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan antara keluarganya dan keluarga Irjen Pol (purn) Abubakar Nataprawira untuk melakukan penuntutan terhadap pihak rumah sakit.
"Semalam kami di RS Polri sudah sepakat untuk melakukan penuntutan ke Mintohardjo. Kami cuma mau pihak polisi mengusut tuntas kasus ini," tambahnya.
Nova mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan cara membiarkan kepolisian mengotopsi jenazah keluarganya agar dapat melayangkan penuntutan kepada rumah sakit.
"Kami awalnya tidak mau otopsi, tapi karena untuk proses penuntutan, kami ikuti prosedur saja. Keluarga Pak Abubakar itu yang paling getol akan menuntut," jelasnya.