TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto.
Penjemputan paksa tersebut lantaran Budi dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Yuyuk, politikus Partai Golkar itu diperkirakan tiba di Jakarta sore ini.
"Nanti sore sampai Jakarta," tukas Yuyuk.
Budi sendiri telah dua kali dipanggil KPK. Panggilan terakhir adalah kemarin. Budi kemarin mangkir tanpa keterangan.
Pada pemanggilan pertama Budi juga mangkir Budi beralasan sakit lantaran mengaku sakit dan mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang.
Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016. Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.