TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan tersebut dilakukan lantaran Budi adalah tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Budi pun harus rela mengenakan rompi kuning tahanan KPK.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Budi enggan memberikan pernyataan atau memberikan komentar kepada wartawan.
Terkait penahanan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Budi ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pussat," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Budi sebelumnya dua kali dipanggil KPK.
Dia mangkir dan beralasan sakit sembari mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang.
Setelah dicek ke lokasi, Budi ternyata tidak sakit.
Budi pun akhirnya dijemput paksa tadi siang dan langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa.
Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016.
Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura.
Yang mana 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.