Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.
Sementara istrinya Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Apakah vonis ini sudah menjawab prinsip keadilan?
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan menilai putusan yang relative ringan tersebjut tampaknya berkaitan dengan status mereka sebagai "justice collaborator".
"Tampaknya semua pihak puas dengan putusan tersebut," ujar Pohan kepada Tribun, Senin (14/3/2016).
Apalagi kedua terdakwa, menurutnya telah juga mendapat pelajaran yang mahal dari perbuatannya.
"Pada hemat saya sekalipun putusan cukup ringan, namun cukup adil dengan mengingat sikap terdakwa yang menyesali dan bekerja sama untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain," jelasnya.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta menyuap Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya selaku anggota DPR.
"Terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut dan atau serta melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Hakim juga meminta masing-masing membayar denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.
Hakim juga mempertimbangkan yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.