TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus meminta kepada Uber Taksi sebagai penyedia jasa angkutan umum terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT).
Karena ada banyak resiko dan faktor bahaya yang bisa berdampak kepada penumpang.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menjelaskan selama Uber Taksi tidak memiliki BUT, penumpang tidak bisa mengadu ke pihak manapun.
Pasalnya kantor Uber Taksi yang resmi belum ada di Indonesia.
"Alasanya soal costumer sevice, kalau ada masalah mau mengadu kemana? Call centernya berapa?," ujar Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Rudiantara juga menyebut masalah data penumpang yang bisa saja digunakan untuk kejahatan.
Pada saat ingin memakai aplikasi Uber Taksi, calon penumpang harus memberikan biodata baik email maupun foto, yang berpotensi untuk bisa disalahgunakan tanpa ada pengawasan dari pemerintah.
"Kan mau pakai harus ada email sama foto, data-data penumpang di sana bagaimana pemerintah menjaga kerahasiaannya?," ungkap Rudiantara.
Rudiantara menambahkan alasan ketiga Uber Taksi harus memiliki badan usaha tetap, untuk membayar retribusi pajak kepada negara.
Sehingga ada persamaan antara Uber Taksi dan perusahaan penyedia jasa angkutan umum lainnya.
"Ada kesamaan di dalam cara bermain di lapangan, baik dalam konteks legal dan perpajakan," kata Rudiantara.