TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah Batam akan segera dibangun.
Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam.
Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Enoh Suharto Pranoto memaparkan perbedaan KEK dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam hanya pada pembagian wilayah.
Sedangkan fasilitasnya KEK mendapat hal yang serupa seperti BP Batam yang masuk di dalam wilayah perdagangan bebas (Free Trade Zone).
"Pemerintah tetap akan memberikan fasilitas yang sama KEK seperti Free Trade Zone," ujar Enoh di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Enoh menegaskan Dewan Kawasan sebagai pihak yang bertanggung jawab, sudah membagi semua wilayah di Batam dengan baik.
Dengan begitu tidak akan ada tumpang tindih pengelolaan dan aturan di daerah perdagangan bebas.
Enoh memaparkan jika akan ada kawasan di luar industri yang tidak tergabung dalam BP Batam ataupun KEK. Rencananya daerah tersebut akan dijadikan daerah pembangunan properti.
"Kalau yang di luar itu (BP Batam) tidak jadi KEK seperti kawasan industri dipermukiman, kawasan permukiman dan lain-lain," ungkap Enoh.