Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Personalia dan Umum PT Pelindo II, Mulyono, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulyono akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Mulyono akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II Rihard Joost Lino.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka RJL (Lino, red)," ujar Yuyuk, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Kemarin, KPK telah memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Karyadi Budi Kuncoro.
Usai diperiksa, Karyadi yang juga adik kandung Bambang Widjojanto itu bungkam kepada wartawan.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.