Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono menyatakan bahwa tertangkapnya Bupati Ogan Ilir (OI) AW Noviadi saat pesta narkoba menunjukkan keterbukaan informasi proses Pilkada di Indonesia masih buruk. Bupati yang menurut BNN terbiasa mengonsumsi sabu setiap hari tersebut baru saja dilantik.
"Seharusnya pada saat pencalonan sudah dibuka ke publik tentang informasi pribadi para calon; baik terkait pendidikan, kesehatan, harta kekayaan, maupun gaya hidupnya," kata Abdulhamid melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2016).
Ia mengingatkan UU KIP Pasal 17 huruf h disebutkan bahwa informasi pribadi memang termasuk yang dikecualikan atau merupakan informasi rahasia.
Informasi tersebut meliputi riwayat dan kondisi keluarga; riwayat kondisi kesehatan dan pengobatan baik fisik maupun psikis; kondisi aset, keuangan, dan pendapatan; hasil evaluasi terkait kapabilitas, kredibilitas, dan intelektualitas; serta catatan berkaitan pendidikan formal maupun nonformal.
Namun demikian, pada Pasal 18 UU KIP disebutkan bahwa hal-hal itu tidak berlaku atau bukan merupakan rahasia jika berhubungan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
"Bupati adalah jabatan publik sehingga pada saat mencalonkan seharusnya sudah membuka data dan informasi pribadinya. Mestinya KPU juga tegas soal ini karena sudah memiliki PKPU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengadopsi seluruh isi UU KIP," katanya.
Dengan tertangkapnya Bupati Ogan Ilir yang pencandu narkoba, kata Abdulhamid, maka polisi juga harus menyelidiki lebih lanjut terkait rekam medis yang dilakukan menjelang Nofiadi mendaftar sebagai calon bupati.
Harus diselidiki apakah ada manipulasi oleh tim dokter dan rumah sakit yang memeriksanya, atau hasil pemeriksaan tersebut tidak dibuka ke publik yang artinya melanggar PKPU Nomor 1/2015. Bisa jadi KPU setempat yang bermasalah sehingga meloloskan calon bupati pecandu narkoba.
Untuk itu, ia meminta ke depan hal-hal yang menyangkut informasi pribadi calon kepala daerah harus dimasukkan dalam UU Pilkada sebagai informasi terbuka, agar mengikat.
"Sebab hal tersebut sudah diatur dalam UU KIP maupun PKPU. Dengan keterbukaan informasi calon kepala daerah maka masyarakat akan tahu kualitas dan rekam jejak para calon pemimpin mereka; baik dari sisi kesehatan, kapasitas, kapabilitas, dan intelektualitas, maupun mental dan moralitasnya," ujarnya.