Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar, Tantowi Yahya menilai bahwa usulan DPR mengeni adanya kenaikan syarat calon perseorangan merupakan hal yang adil.
Menurutnya, saat ini partai politik harus mempunyai minimal 20 persen suara di DPRD jika akan mengusung seseorang.
"Ya adil dong. Suara 20 persen itu banyak sekali. Masa yang calon perseorangan hanya 6 persen? Harus merasakan juga susahnya mengambil suara rakyat," ujarnya saat ditemui di Hotel Crowne, Jakarta, Rabu (16/3/2016)
Namun, kenaikan syarat tersebut baru merupakan usulan dari DPR yang belum tentu dijadikan sebagai undang-undang, mengingat pemerintah belum memberikan draf usulan revisi UU Pilkada kepada DPR.
Justru menurut Tantowi yang harus diubah dalam undang-undang pilkada adalah syarat calon yang berasal dari pejabat negara harus mundur terlebih dahulu sebelum maju sebagai pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU.
"Saya maunya tidak perlu mundur. Cuti panjang saja selama enam bulan dan tidak dibayar oleh negara sehingga tidak mengganggu kinerja dewan dan negara tidak dirugikan," tambahnya.
Dirinya menyayangkan adanya pembatasan tersebut karena dinilai akan mengurangi calon berkualitas yang sudah duduk di legislatif dan eksekutif.
Diketahui bahwa dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, pejabat negara termasuk anggota dewan, pegawai BUMN, aparatur sipil negara, TNI/Polri harus mengajukan surat pengunuduran diri dari instansi, sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah.