TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura DPR RI menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran bertujuan untuk memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebab, peran KPI selama ini dinilai masih lemah.
"Tentu ini akan memperkuat KPI," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon dalam seminar 'RUU Penyiaran dan Masa Depan Industri Penyiaran Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Peran KPI dinilai lemah karena selama ini anggaran lembaga tersebut masih berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi apa maunya Kominfo, maka KPI manut saja, kan mereka tidak bisa melawan," katanya.
Anggota Komisi XI DPR itupun menyarankan pemerintah agar anggaran KPI tidak lagi melalui Kominfo, atau langsung dari Kementerian Keuangan.
"Agar ada independensinya," ujarnya.
Nurdin juga menyebutkan RUU tersebut harus menjadi jalan bagi migrasi sistem penyiaran analog menuju digitalisasi.
Dengan beralihnya ke era digital membuka daya saing dalam sektor promosi kepada para pelaku usaha penyiaran yang lebih luas lagi.
"Artinya, melalui frekuensi analog itu (biaya promosi suatu barang/jasa) sekarang ini biaya operasinya sangat mahal, sehingga kita sudah harus berimigrasi ke era digital, jadi televisi digital itu tidak lagi hanya dikuasi segelintir konglomerasi dan itu keinginan fraksi Hanura," kata Nurdin .
Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini dalam bidang penyiaran, Indonesia yang masih tertinggal dengan negara berkembang lainnya.
Dimana, kata Nurdin, sudah beralih ke era digitalisasi.
"Cuma di Indonesia sekarang yang tidak berimigrasi dari analog ke digital," katanya.