Dalam salah satu segmen acara yang disiarkan live itu, Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur, dengan asal-asalan.
Misalnya, tanggal 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi. Bahkan, sebelumnya dengan pertanyaan yang sama yaitu kapan hari Proklamasi Indonesia, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab ; `setelah azan Subuh'.
Nico menambahkan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.
Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik keterlaluan dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.
Sementara itu,Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus, mengatakan tak peduli dengan alasan latar belakang pendidikan Zaskia yang rendah.
Firdaus mengatakan penghinaan terhadap negara tak boleh ditanggapi main-main. Makanya, pihaknya tadinya memilih beraksi atas kelakuan Zaskia tersebut.