News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Perlu Pendidikan Kewarganegaraan yang Masif Cegah Kejadian Zaskia Terulang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zaskia Gotik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pengamat politik Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio menilai tak perlu langsung menuding candaan artis danggut Zaskia Gotik menghina lambang negara.

Apalagi jika menurut Direktur IPC itu, Zaskia memang tidak tahu dan pemahamannya kurang akan hal itu.

Dia juga menduga bukan hanya Zaskia saja yang tidak mengetahui. Dan itu jelas sangat memprihatinkan bagi bangsa ini saat ada anggota masyarakatnya masih tidak mengetahui hal prinsipil sebagai warga negara Indonesia.

"Menurut saya, Zaskia memang tidak tahu. Dan itu jelas memprihatinkan bagi WNI seusia dia," ujar Sulastio kepada Tribun, Kamis (17/3/2016).

"Tapi bukan tidak mungkin banyak lagi WNI kita yang juga tidak tahu dan bahkan tidak mau tahu terkait hal tersebut," tambahnya.

Untuk itu, kata dia, diperlukan pendidikan kewarganegaraan yang masif bagi seluruh WNI.

Terutama dengan memanfaatkan media sebagai wadah sosialisasi dan pendidikan akan nilai-nilai kebangsaan dan wawasan nusantara.

"Sehingga media tidak justru dimanfaatkan untuk lelucon yang tidak jelas seperti itu," cetusnya.

Perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya. Semula, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.

Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.

Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Nanti dari pihak LSM keberadaan mereka nanti, kami memintakan untuk bukti atau saksi. Iya, nanti bisa membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tutur Nico Setiawan.

Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.

Dalam salah satu segmen acara yang disiarkan live itu, Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur, dengan asal-asalan.

Misalnya, tanggal 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi. Bahkan, sebelumnya dengan pertanyaan yang sama yaitu kapan hari Proklamasi Indonesia, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab ; `setelah azan Subuh'.

Nico menambahkan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.

Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik keterlaluan dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.

Sementara itu,Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus, mengatakan tak peduli dengan alasan latar belakang pendidikan Zaskia yang rendah.

Firdaus mengatakan penghinaan terhadap negara tak boleh ditanggapi main-main. Makanya, pihaknya tadinya memilih beraksi atas kelakuan Zaskia tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini