TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang nomor satu di institusi Polri turut berkomentar atas dugaan penghinaan Zaskia Gotik terhadap lambang negara Pancasila yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, kalaupun dalam laporan tersebut ditemukan pelanggaran pidana maka ia meminta penyidik untuk menaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilanggar, tentu kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begitu," tutur Kapolri, Senin (21/3/2016) di Mabes Polri Jakarta.
Badrodin menambahkan dalam laporan dugaan penghinaan lambang negara, sudah tercantum ancaman hukuman dan pidananya sehingga apabila Zaskia terbukti melanggar pidana, maka sudah pasti dia akan diproses hukum.
"Kan terkait dengan lambang negara, lambang negara sudah ada ancamannya dan pidananya. Tetapi apakah yangg dilakukan Zaskia memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan itu ? Kalau memang memenuhi unsur pidana, tentu akan kita proses lebih lanjut," ujar Kapolri.
Untuk diketahui, penghinaan terjadi saat penyanyi dangdut Zaskia Gotik mengisi salah satu acara di stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3/2016).
Saat diberi pertanyaan oleh Denny Cagur, mengenai tanggal berapa Hari Proklamasi Indonesia? Dan pertanyaan kedua soal lambang sila Kelima Pancasila?
Zaskia malah menjawab pertanyaan pertama 'setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus, lalu jawaban kedua 'bebek nungging'.
Padahal artis lainnya yakni Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab dengan serius dan benar. Lantaran perkataan itu, Zaskia menjadi sasaran makian netizen dan dianggap menghina lambang negara.