Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri RI diminta menanggapi tudingan anggota Ombudsman RI (ORI) Alvin Lie perihal laporannya terhadap staf lembaga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) atas nama AKBP Alfian Budianto.
"TPDI sangat menyesalkan sikap sangat tidak profesional dan arogan yang dipertontonkan oleh saudara Alvin Lie, anggota Ombudsman RI, yang secara apriori menuduh saudara AKBP Alfian Budianto," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salentinus dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2016).
Advokat Peradi ini menambahkan, Alvin Lie seharusnya menjadikan AKBP Alfian Budianto dan pihak PT Xin Yang sebagai sumber informasi tentang buruknya pelayanan publik di BLHD Kabupaten Tangerang.
Dia juga menyarankan, seharusnya Alvin Lie menilai buruknya pelayanan publik diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Tangerang merupakan gagalnya ORI menjalankan misinya dan rendahnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan tugas ORI.
Dia pun menilai sebaiknya keberadaan Alvin Lie di Ombudsman ditinjau ulang. "Sesudah itu baru Kapolri perlu meminta klarifikasi ke Teten (Kepala KSP)," tuturnya.
"Karena itu sikap Alvin Lie yang mengadakan konferensi pers atas nama ORI hanya untuk menuduh AKBP Alfian Budianto sebagai beking PT Xin Yang selaku pengadu, tanpa melakukan klarifikasi terhadap Alfian, yang dengan niat baik dan mendapat penugasan dari instansinya untuk melakukan koordinasi dan pendampingan ke ORI ketika korban pelayanan publik hendak mengadu.
Jelas merupakan tindakan yang salah kaprah, tanpa koordinasi, melanggar SOP dan aturan main atau hukum acara yang menjadi pedoman kerja ORI selama ini," kata Petrus menjelaskan.