TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berselang sekitar dua jam setelah Senior Manager Peralatan PT. Pelindo II dan Pejabat Direktur Utama PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Haryadi Budi Kuncoro datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), giliran kakaknya, Bambang Widjojanto yang pernah menjabat sebagai pimpinan di lembaga anti-rasuah itu turut menampak diri.
Namun, Bambang membantah kehadirannya terkait pemeriksaan adiknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II pada 2010.
Bambang menjelaskan kedatangannya ke bekas kantornya untuk mencari bahan penelitiannya di perpustakaan KPK.
"Saya kebetulan lagi mau pelajari sesuatu ke perpustakaan. Ada yang mau saya baca," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Mantan Wakil Ketua KPK yang hadir mengenakan baju koko berwarna biru muda, menyatakan tidak peduli adiknya menjalani pemeriksaan pada lembaga yang pernah dia pimpin.
"Biarkan saja diperiksa," katanya.
Pernyataan serupa juga dia lontarkan terkait penetapan status tersangka Haryadi di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haryadi Budi Kuncoro.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Adrianti, menjelaskan Haryadi diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
"Haryadi Budi Kuncoro diperiksa sebagai Senior Manager Peralatan PT. Pelindo II dan Pj. Direktur Utama PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI)," kata Yuyuk di KPK, Kamis (24/3/2016).
Adik Bambang Widjojanto telah hadir pada sekitar 10.00 WIB mengenakan baju kemeja putih dan celana berwarna senada.
Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Haryadi sendiri telah menjalani beberapa kali pemeriksaan dalam perkara ini.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar satu dekade.