News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Mendagri Sepakat Putuskan Gafatar Aliran Sesat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasety, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memutuskan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara alias Gafatar sebagai aliran sesat.

Kegiatan keagamaan Gafatar selama ini dinilai menyimpang dari ajaran pokok agama Islam.

"Saya bacakan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang 'perintah dan peringatan pada mantan pengurus dan mantan anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (24/3/2016).

Menurutnya, putusan itu tidak terlepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menyebut Gafatar sebagai ajaran sesat dan menyimpang dari ajaran Islam.

"MUI kan sudah pernah mengeluarkan Fatwa kalau Gafatar itu sesat. Dan memang setelah dipelajari Gafatar itu metamorfosis dari ajaran yang dulu juga pernah dilarang oleh Kejagung yakni Al Qaidah dan Al Islamiyah," urainya.

Prasetyo tidak ingin lagi kelompok ini melanjutkan kegiatannya lagi dan merekrut orang-orang untuk bergabung.

"Dengan demikian, saya berharap beberapa pihak bisa memahami keputusan Jaksa Agung demi menjaga ketentraman umat beragama dalam menjalankan syariahnya masing masing," kata Prasetyo.

Prasetyo pun menganggap keberadaan Gafatar telah meresahkan masyarakat, khususnya yang beragama Islam.

Munculnya kelompok ini dianggap mampu memicu konflik antar kelompok, terutama soal suku agama dan ras.

"Tentunya harapan kita tidak terjadi keresahan antara umat beragama," kata Prasetyo.

Sekretaris Tim Pakem, Jamintel Adi Toegarisman pun membacakan surat SKB bernomor 93 tahun 2016, KEP 43/A/JA/02/2016, nomor 223-865/2016.

Surat itu ditujukan pada eks pengurus, anggota, pengikut atau simpatisan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Memberikan perintah kepada mantan pengurus, anggota, simpatisan dilarang. Mereka juga dilarang untuk melakukan penyebaran. Dilarang menciptakaan atau melakukan kegiatan keagamaan dari kegiatan yang menyimpang dari agama itu," papar Adi. (tribunnews/thf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini