TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas General Manager Pelabuhan Pontianak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Solihin.
Solihin akan diperiksa untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
"Diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Sebelumnya, KPK juga memanggil dua bekas general manager Pelabuhan Palembang PT Pelindo II yakni Dani Rusli Utama dan Susetyo.
Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. KPK juga telah memeriksa beberapa saksi berulang kali.
Salah satunya adalah Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Karyadi Budi Kuncoro. Karyadi selalu menolak dimintai komentarnya terkait kasus tersebut.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar satu dekade.