TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPD Asri Anas menyesalkan sikap Irman Gusman yang hingga saat ini belum juga menandatangani draf tata tertib baru, yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Sikap Irman tersebut, lanjut dia, membuat para anggota DPD semakin geram.
Sejauh ini, dia mengklaim sudah ada 70 dari 132 anggota DPD yang menandatangi mosi tidak percaya terhadap Irman dan dua wakilnya, Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
"Pak Irman tidak bisa memimpin kalau teman-teman enggak percaya," kata Asri saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Saat ini, lanjut Asri, ketidakpercayaan anggota terhadap pimpinan DPD memang belum terasa karena masih masa reses atau turun ke daerah. (baca: PKB Makin Bertekad Bubarkan DPD)
Namun, setelah masa persidangan dimulai kembali pekan depan, kata dia, suasana ketidakpercayaan tersebut akan terasa.
Irman, kata dia, boleh saja masih menjabat dan berstatus sebagai pimpinan DPD. Namun, sebagian besar anggota sudah tidak lagi menganggapnya sebagai pimpinan.
"Jadinya tidak elok nanti, semakin ribut," kata Asri.
Asri menyadari, kisruh yang terjadi di internal DPD ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Namun, dia mengklaim kekisruhan yang terjadi disebabkan karena sikap Irman yang enggan menandatangani draf tata tertib.
Dia menyarankan Irman segera menandatangani draf itu. Jika tidak, maka Irman juga akan segera dipanggil oleh Badan Kehormatan DPD dan terancam mendapatkan sanksi.
"Saya dengar Pak Irman dipanggil BK dalam waktu dekat," ucap dia.
Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016), berakhir ricuh. Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD yang memimpin rapat menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan.
Namun, dua pimpinan DPD, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, menolak menandatangani tata tertib (tatib).
Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPD pada 15 Januari 2016. Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.
Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun. Sementara itu, dua anggota memilih abstain.
Masa jabatan yang dipersingkat dianggap membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.
Penulis : Ihsanuddin