Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus untuk menunda sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta kepada pemerintah sebagai pihak tergugat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Baslin Sinaga mengatakan, penundaan tersebut lantaran Menkopolhukam sebagai Tergugat II tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, ada permasalahan administrasi dari pihak Tergugat I Presiden Joko Widodo dan Tergugat III Menkumham Yasonna Laoly.
Masalah administrasi Tergugat I, yakni tidak adanya legal standing berupa surat tugas yang diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung diketahui sudah ditunjuk sebagai pengacara negara dalam sidang gugatan kali ini.
Sementara itu, dari Tergugat III, Menkumham, Baslin mempermasalahkan penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh Direktur Tata Negara.
Seharusnya ditandatangani langsung Menkumham Yasonna Laoly.
"Yang tergugat langsung itu Menkumham, bukan Direktur Tata Negara. Sementara yang memberi kuasa Direktur Tata Negara, surat kuasa harus diganti," kata Baslin dalam persidangan, Selasa (29/3/2016).
Lebih lanjut hakim Baslin meminta ketiga pihak tergugat melengkapi administrasinya.
Untuk Tergugat II, diharapkan hadir pada persidangan berikutnya.
"Karena Tergugat II belum hadir, dan administrai Tergugat I dan III tidak dilengkapi, maka sidang tidak dilanjutkan," katanya.
Hakim akhirnya memutus sidang dilanjutkan tanggal 6 April 2016.
Jika ketiga tergugat tidak hadir lagi, Majelis Hakim akan mengambil sikap tegas.
Sikap tegas itu harus diambil Majelis Hakim, lantaran, waktu yang diberikan dari Mahkamah Agung untuk proses persidangan yaitu lima bulan harus selesai.
Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu, 6 April 2016.