Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mewakili Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Penanggulangan Teroris dengan tema Pencegahan Paham Radikalisme dan Kejahatan Terorisme di Lingkungan Masyarakat dan Objek Vital Nasional, di Auditorium STIK, PTIK, Rabu (30/3/2016).
Dalam kesempatan itu, Anang meminta agar segera dibuat klasifikasi penghuni lembaga pemasyarakatan yang menjalani kasus terorisme demi mengotimalisasi program deradikalisasi.
Menurut Anang, apabila tidak dilakukan maka akan terjadi penyebaran ide-de paham radikal ke sesama tahanan. Dan ini sangat membahayakan.
"Ada tiga klasifikasi narapidana teroris. Lapisan pertama adalah spritual leader alias pemimpin atau ideolog. Lapis kedua adalah, field commander alias komandan di lapangan," tutur Anang.
Dijelaskan Anang, Field commander ini menjadi pimpinan dari kelompok kecil yang menjadi pelatih dalam pelatihan bersenjata. Dan lapis terakhir adalah foot soldier alias anak buah.
Mantan Kepala BNN ini menambahkan melalui klasifikasi pemisahan narapidana kasus terorisme maka program deradikalisasi di lapas bisa efektif dan efisien.
"Dari data yang ada, saat ini terdapat 201 napi teroris tersebar di seluruh Indonesia. Di tahun 2014-2015, 128 napi terpidana teroris mengikuti program deradikalisasi," ucapnya.
Lalu dari keseluruhan mantan napi teroris yang berada di lembaga pemasyarakatan, 40 orangnya mengikuti program deradikalisasi. Tapi 31 di antaranya malah mengulangi kejahatan teror.(*)