TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Dimyati Natakusumah melihat adanya kelemahan dari pemerintah dan parlemen terkait kasus Zaskia Gotik.
Pedangdut yang dikenal dengan goyang itiknya itu dituding menghina lambang negara.
"Ini betul-betul harus lebih digalakkan lagi sosialisasi empat pilarnya dan juga sosialisasi UUD 45. Orang kan tidak tahu dengan lambang negara. Saya sih berharap ke depan betul-betul ada formula yang bagus," ujar Dimyati usai bertemu Zaskia Gotik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Dimyati juga melihat peristiwa yang menimpa Zaskia Gotik juga terkait dengan UU Penyiaran.
Menurutnya, sanksi dapat terlihat dari Undang-undang tersebut.
"Kan ada beberapa sanksi nah itu karena ini sudah masuk pada penyidik, sudah pada materil itu urusan kepolisian nanti apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Politikus PPP yang juga Mantan Wakil Ketua MPR itu mengakui kurangnya sosialisasi empat pilar.
Ia juga mengingat pemerintah sempat memiliki program P4.
"Kurang juga sosialisasi ini belum kepada artis," ujarnya.
Mengenai sanksi, Dimyati berharap hal itu tetap diproses agar kejadian tersebut tak terulang.
Namun, sanksi tersebut dapat bermacam-macam.
"Bisa macam-macam, sanksi ringan, sedang dan lain. Tertinggi UU 24/2009 yang DPR buat. Disana Rp500juta denda 5 tahun paling lama hukumannya," ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua BURT DPR itu menuturkan dirinya telah memaafkan ucapan Zaskia Gotik.
Tetapi, ia berharap proses hukum tetap dijalankan.
"Kalau orang minta maaf selalu kita maafkan gitu. Intinya saya selaku Pimpinan BURT, Komisi I jelas saya kalau Neng minta maaf semua pihak, minta maaf ya saya maafkan tapi proseskan tetap berjalan karena sudah masuk ranah kepolisian ranah hukum, ya polisi yang menentukan," katanya.