News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Tidak Tahu Soal Surat Permintaan Fasilitas dari MenPAN-RB

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta komisi D, Wahyu Dewanto, saat peluncuran Wahyu Dewanto Center di Kalibata, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2014) malam. Peluncuran Wahyu Dewanto Center sebagai bentuk komitmen memperoleh inpormasi dari warga untuk memajukan Jakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi beredarnya surat minta fasilitas dari politikus Partai Hanura DPRD DKI Wahyu Dewanto Suripman yang bersama keluarganya akan berkunjung ke Australia memantik polemik.

Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI, Muhammad "Ongen" Sangaji mengaku tidak mengerti mengenai surat menyurat fasilitas tersebut.

"Terkait surat menyurat kami tak tahu menahu tentang itu. Kami baru tahu dari pemberitaan yang ada," kata Ongen di DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Diketahui bahwa surat berkop Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berisi Wahyu yang mengaku kolega Menteri PAN RB yang juga politikus Hanura, Yuddy Chrisnandi agar diberi fasilitas akomodasi dan transportasi selama di Australia.

Sementara Wahyu Dewanto mengatakan hanya akan rekreasi bersama keluarganya kepada Ongen.

Kemudian, Ongen sebagai ketua Fraksi Hanura mengizinkan permintaan dari Wahyu.

"Jadi gini, sebelum dia brangkat ke Sidney, dia sudah ketemu saya minta izin mau ngajak anak dan istrinya jalan - jalan ke Sidney dan sebagai ketua fraksi saya izinkan," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Wahyu masih sulit untuk dihubungi karena telepon yang dibawa tidak aktif.

Begitu juga ketika dia mencoba menghubungi melalui pesan singkat.

Disinggung apakah ada sanski terhadap Wahyu, Ongen mengaku tak bisa banyak berkomentar karena Wahyu merupakan pengurus pimpinan pusat partai Hanura.

"Wahyu itu orang DPP, jadi itu kewenangan DPP. Kalau di DPD sudah pasti ada sanksinya. Namun kalau ada di DPP maka itu kewenangan DPP," ujarnya.

Namun, bagaimanapun jika terbukti memakai fasilitas negara, Wahyu tetap dapat diberikan sanksi oleh pengurus partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini