Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar islah yang akan digelar pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy pada 8 April mendatang dianggap muktamar ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Kepada wartawan dalam konfrensi persnya di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2017), Djan Faridz mengatakan bahwa muktamar tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu muktamar tersebut diselenggarakan pengurus dan proses yang tidak sah.
"Kita (bahkan) tidak bisa bilang muktamar, tapi pertemuan menyerupai muktamar, yang ilegal," ujarnya.
Kubu Romahurmuziy dan pendukungnya yang mengklaim mewakili kepengurusan versi muktamar Bandung itu, menurut Djan Faridz juga tidak pernah menyampaikan undangan ke pihaknya.
"Kami belum menerima undangan, kalaupun diundang, kami tidak akan hadir. Kami imbau kader partai di seluruh Indonesia, untuk tidak hadir," jelasnya.
Kata dia, kepengurusan partai yang sah adalah versi muktamar Jakarta, dengan ia sebagai ketua umumnya.
Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kubu Djan Faridz.
Selain itu, kalaupun partai harus menggelar muktamar, proses tersebut harus digelar setelah ada pernintaan dari dua-per-tiga pengurus partai, mulai dari tingkat pusat hingga cabang.
Kata dia kubu Romahurmuziy tidak menempuh proses tersebut.
"Ya kalau muktamar itu kan berarti kompetisi, bukan islah," ucapnya.