News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewie Limpo Diadili

Sudirman Said Akui Pernah Dititipkan Proposal dari Dewie Limpo

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan listrik mikrohidro yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan listrik mikrohidro. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui pernah menerima proposal pembangunan pembangkit listrik untuk Kabupaten Deiyai pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 30 Maret 2015.

Proposal itu diberikan oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

"Begitu saya terima dokumen, saya serahkan ke sekretaris jenderal atau direktur jenderal terkait. Anggota DPR tidak selalu memberikan karena kadang-kadang mendapat titipan dari masyarakat," kata Sudirman saat menjadi saksi untuk Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Sudirman mengaku komunikasi dengan Dewie hanya terjadi saat rapat.

"Ada komunikasi tapi belum sempat bertemu di luar persidangan. Proposal juga pernah diberikan ke Pak Dirjen, Pak Rida Mulyana karena bidang yang dikerjakan sesuai dengan bidang tugas Pak Rida," katanya.

Komunikasi yang terjadi di dalam rapat, katanya, hanya terkait dengan pemaparan Dewie yang meski berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan tapi menunjukkan keprihatinan terhadap situasi listrik di Papua.

"Beliau (Dewie) menyampaikan situasi kelistrikan di Papua dan beberapa daerah yang diketahui, tapi saya tidak ingat persis, namun memang Deiyai memerlukan listrik," kata Sudirman.

Diketahui, terdakwa Dewie dan stafnya, Bambang Wahyuhadi, yang didakwa menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adi, dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini