Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan perdata atas pemecatan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Gugatan dilayangkan Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016) siang.
"Kita lakukan mendaftarkan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di PN Jaksel," ujar Mujahid.
Dasar gugatan menurutnya adalah adanya surat pemberhentian Fahri Hamzah yang dikeluarkan DPP PKS pada tanggal 1 April 2016.
Keluarnya surat tersebut menurutnya melanggar sejumlah ketentuan.
"Itu yang paling penting, karena sudah ada putusan dari partai, sebagai anggota partai, menggunakan hak konstitusional," paparnya.
Fahri melayangkan gugatan perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal yang dijadikan dasar gugatan adalah KUH Perdata pasal 1365 yang berbunyi 'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.